Mengenal Simbol Trademark ™ Registered ® Dan Copyright ©

Pasti anda pernah melihat sebuah simbol pada logo atau sebagainya, biasanya terletak dibagian-bagian ternetu dengan ukuran yang relatif kecil. Simbol-simbol tersebut berbentuk huruf Trademark , Copyright ©, dan Registered ®, lalu Apasih arti dari masing-masing ketiga simbol tersebut? untuk lebih jelasnya, silahkan simak penjelasan berikut. 

Mengenal Simbol Trademark ™ Registered ® Dan Copyright ©

Mengenal Simbol TradeMark Registered Dan Copyright

1. Trademark 

contoh penggunaan simbol trademark

Trademark (Merek dagang) simbol ™ adalah sebuah simbol yang memberikan hak untuk membedakan produk satu dengan yang lainnya (logo/slogan). Mencegah penggunaan yang tidak sah dari merek dagang tersebut, walau belum terdaftar secara resmi. Nah, selain Tradermark ada Servicmark yang digunakan untuk Service (Jasa).  Merek dagang termasuk kekayaan industri (Kekayaan Intelektual).

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang-barang sejenis lainnya (Undang-Undang No 15 Tahun 2011 Tentang Merek)

2. Registered ®

contoh logo dengan simbol registered

Dari namannya saja sudah dapat diidentifikasikan, Registed yang berarti "Terdaftar". Jadi, merek dagang yang sudah memiliki simbol ® berarti sudah terdaftar dalam daftar umum yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek. Registered berfungsi sebagai pemberitahuan sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah dipatenkan. Jadi simbol ini disematkan pada merek dagang yang sudah dipatenkan secara resmi, biasanya dalam beberapa tahun harus di register ulang, saya kurang tahu pasti.

3. Copyright ©

Contoh Penggunaan simbol copyright

Copyright (Hak Cipta) adalah simbol yang digunakan oleh pemegang hak cipta untuk mengatur hasil karyanya secara eksklusif. Beberapa hak eksklusif yang umum diberikan kepada pemegang hak cipta antaralain :

1. Menggandakan/membuat salinan karyanya.
2. Mengimpor dan mengekspor karyanya.
3. Menjual atau mengalihkan karyanya kepada pihak lain.
4. Menampilkan dan memaerkan karyanya didepan umum.
5. Menciptakan karya turunan (Mengadaptasi dari karya asli).

Demikian arti dari penggunaan simbol Trademark, Registered dan Copyright, bagaimana sekarang anda sudah paham dan dapat membedakannya kan? Masing-masing memiliki arti yang berbeda. Semoga bermanfaat.

Comments